Bahas Skema Umrah, Ini Kesepakatan Kemenag dan Asosiasi PPIU - Telusur

Bahas Skema Umrah, Ini Kesepakatan Kemenag dan Asosiasi PPIU


telusur.co.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Hadir, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Sementara itu, dari asosiasi hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

"Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman dalam keterangannya, Selasa (19/10/21).

Himan menyebutkan, kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU.

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD:

Pertama, untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

Kedua, PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;

Ketiga, untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

Keempat, skema keberangkatan:

a. Jemaah umrah melakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;

b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;

d. Pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

Kelima, skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;

e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.[Fhr]


Tinggalkan Komentar