Sarifah Ainun Minta Wacana Pelibatan TNI-Polri Awasi Kepatuhan Pajak Dikaji Matang - Telusur

Sarifah Ainun Minta Wacana Pelibatan TNI-Polri Awasi Kepatuhan Pajak Dikaji Matang

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa serta harus memiliki landasan hukum yang kuat.

Sarifah menegaskan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat, termasuk hingga tingkat desa, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR maupun masyarakat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana," kata Sarifah dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas apabila pemerintah benar-benar berencana melibatkan personel TNI dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, setiap penugasan di luar fungsi utama TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Selain persoalan hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari kebijakan tersebut. Ia menilai, apabila tidak disertai penjelasan yang memadai, kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas," ujarnya.

Menurut Sarifah, upaya meningkatkan penerimaan negara akan lebih efektif jika dilakukan dengan membangun kepercayaan publik (public trust). Ia meyakini masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan selama pemerintah mampu mengelola penerimaan negara secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu memuat rencana perluasan metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Rencana tersebut kemudian memicu perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengaburkan batas tugas dan fungsi aparat pertahanan serta keamanan dalam ranah sipil.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di lapangan. Aparat, menurut DJP, tidak akan dilibatkan dalam pencarian maupun pengumpulan data perpajakan masyarakat secara langsung.

Meski demikian, Sarifah menekankan pemerintah tetap perlu memastikan seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, menghormati prinsip-prinsip negara hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.


Tinggalkan Komentar