Basarah Uraikan Peran Tokoh Kristen dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara - Telusur

Basarah Uraikan Peran Tokoh Kristen dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara


telusur.co.idWakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah tampil sebagai pemateri dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW), di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Oktober 2021. Dalam acara tersebut, Basarah menjelaskan peran dan kontribusi umat kristiani dalam sejarah perjuangan bangsa, hingga proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.


Tampil dihadapan sekitar 300 pendeta GKJW  se Jawa Timur, Basarah memulai penjelasannya dengan menggunakan pendekatan historis. Dimulai dari zaman penjajahan, timbulnya organ pergerakan nasional, lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus tahun 1945 hingga saat para pendiri bangsa merumuskan apa dasar bagi Indonesia merdeka kelak.

"Indonesia merdeka tidak datang tiba-tiba dari langit, melainkan hasil perjuangan darah, keringat dan air mata para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam, tokoh-tokoh Kristen dan tokoh-tokoh agama yang lainnya. Sehingga, negara Indonesia merdeka adalah negara semua untuk semua dan satu untuk semua. Tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas.

Bahkan, sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, para pendiri bangsa juga telah memikirkan apa dasar negara yang cocok bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Maka disepakatilah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menegaskan.

Pancasila jelas Basarah adalah pemersatu bangsa. Sebelum disepakati sebagai dasar dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila berjalan dinamis. Dimulai dari sidang Resmi BPUPK pada Mei - Juni tahun 1945, Panitia 9 tanggal 22 Juni tahun 1945 yang melahirkan Piagam Jakarta hingga fase pengesahan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 dalam sidang resmi PPKI.

Pada saat Pancasila akan disahkan dalam sidang resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, terdapat keberatan dari tokoh tokoh Kristen dari kawasan Indonesia timur. Alasannya adalah keberadaan 7 kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk–Pemeluknya”. Jika tujuh kata tersebut disahkan menjadi konstitusi negara, maka wilayah yang penduduknya bukan beragama Islam tidak akan ikut dalam perahu kemerdekaan Indonesia dan negara Republik Indonesia yang baru satu hari diproklamirkan kemerdekaannya terancam pecah.

Keberatan tokoh-tokoh Kristen tersebut, diakomodasi Bung Hatta dimana pada pagi hari tanggal 18 Agustus tahun 1945 sebelum sidang PPKI,  Bung Hatta kemudian mengambil inisiatif menemui tokoh tokoh Islam agar bersedia merubah tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Para alim ulama pendiri bangsa Indonesia pun setuju perubahan tersebut karena mereka juga terbukti mencintai dan ingin menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu, Indonesia berdiri sebagai negara nasional religius dengan Pancasila sebagai dasar negara nya. Negara hukum Pancasila menjamin hak tiap tiap warga negara baik di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.  Begitu juga pelaksanaan agama dan kepercayaan dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, konstruksi negara hukum Pancasila tidak mengenal diskriminasi baik atas nama suku, agama, ras dan antar golongan. Hanya dalam bingkai negara hukum Pancasila, seorang I Made Rian Diana Kartika, seorang Hindu Bali bisa duduk menjadi Ketua DPRD Malang, yang mayoritas penduduknya beragama Islam," jelas dosen tetap Universitas Islam Malang itu menegaskan.

"Inilah warisan seperangkat nilai dan aturan bernegara yang telah diwariskan para pendiri bangsa kepada kita semua. Marilah kita teladani dan amalkan ajaran pendiri bangsa dengan mewarisi api perjuangan nya. Marilah kita jaga, rawat dan amalkan Pancasila," tandas Basarah.

Sementara itu, Ketua Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan Pendeta Tjondro Firmanto Gardjito mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini, yang dipandang sebagai upaya untuk menjaga dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila. GKJW senantiasa bersifat inklusif dan berkomitmen menjaga negara Pancasila yang Berbhinneka Tunggal Ika.[]


Tinggalkan Komentar