telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mengajak insan media memperkuat literasi perpajakan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, objektif, transparan, dan mudah dipahami.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Senin (4/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum komunikasi publik sekaligus sarana memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan insan media. Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan perkembangan kinerja hingga 2026 serta sejumlah kebijakan perpajakan yang menjadi perhatian masyarakat.
Media Gathering tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II beserta jajaran pejabat administrator dan insan media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, media daring, media elektronik, media penyiaran, Kantor Berita ANTARA, LPP RRI, LPP TVRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan (Forwas), hingga sejumlah mitra komunikasi Kanwil DJP Jawa Timur II.
Melalui kegiatan tersebut, DJP berharap hubungan kemitraan dengan media yang selama ini telah terjalin dapat semakin kuat. Dengan demikian, informasi perpajakan kepada masyarakat dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarluaskan informasi perpajakan.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat terkait kebijakan perpajakan.
"Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan perkembangan penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026.
Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target penerimaan tahun 2026.
Di tingkat regional, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar Rp63,64 triliun atau 44,03 persen. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh 25,04 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II tetap berkembang positif dan didukung oleh meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen.
Kontribusi berikutnya berasal dari PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 56,10 persen. Sektor tersebut kemudian diikuti perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, serta sektor usaha lainnya sebesar 12,67 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi sektor manufaktur yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Kepatuhan Formal Wajib Pajak
Selain penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II turut menyampaikan capaian kepatuhan formal Wajib Pajak.
Hingga 31 Juli 2026, tercatat sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima. Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.
Di bidang penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Hingga 30 Juni 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan. Di antaranya 27.091 pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan terhadap 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, penjualan 136 dokumen barang sitaan, serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026 telah dilakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta penanganan terhadap 16 Wajib Pajak suspend.
Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Media Briefing Tahun 2026 juga dimanfaatkan Kanwil DJP Jawa Timur II untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan perpajakan yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku sesuai ketentuan. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Kebijakan tersebut juga menghadirkan penyederhanaan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas tanpa menambah beban perpajakan di luar ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE atau marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan.
DJP menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Kebijakan itu merupakan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.
Bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, perlindungan perpajakan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Timur II memberikan klarifikasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 terkait koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dijelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut juga telah menjadi praktik yang berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kanwil DJP Jawa Timur II turut mengajak insan media membantu mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain phishing, scamming, spoofing, serta penyebaran spam melalui pesan singkat, surat elektronik, maupun aplikasi percakapan.
Pelaku biasanya menggunakan dalih pembaruan data perpajakan atau implementasi Coretax untuk mendapatkan data korban.
Masyarakat diimbau memastikan setiap informasi perpajakan diperoleh melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II dan para jurnalis.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, serta memperkuat kesamaan persepsi mengenai berbagai kebijakan perpajakan.
Melalui dialog terbuka tersebut, media diharapkan memperoleh informasi yang lengkap dan akurat sehingga dapat menyajikan pemberitaan yang edukatif, objektif, dan berimbang kepada masyarakat.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menyampaikan harapan agar kemitraan dengan insan media semakin erat dan produktif.
Menurutnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak tidak hanya bergantung pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan komunikasi publik yang efektif melalui pemberitaan yang akurat dan dapat dipercaya.
"Media merupakan jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju." ujarnya
Melalui Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap kemitraan dengan insan media semakin kuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong penyampaian berbagai kebijakan, capaian kinerja, dan informasi perpajakan secara cepat, akurat, serta terpercaya kepada masyarakat.
Dengan demikian, literasi perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak diharapkan terus meningkat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.



