Judol Belum Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan DPR - Telusur

Judol Belum Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan DPR

Ilustrasi Judi Online/Gemini

telusur.co.id - Kejahatan judi online (judol) belum masuk dalam 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI kini membuka peluang memasukkan kejahatan tersebut dalam pembahasan lanjutan.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, daftar tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset belum bersifat final. Menurut dia, judi online akan menjadi salah satu materi yang didalami bersama sejumlah pihak terkait.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai karakter kejahatan judi online memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

Sebab, operasi judi online tidak hanya menghasilkan perputaran uang dari tindak kejahatan, tetapi juga kerap menggunakan identitas anonim, rekening pihak lain, hingga menempatkan aliran dananya di luar negeri.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” ujarnya.

Abdullah bahkan menilai judi online telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa karena dampaknya menjalar dari persoalan ekonomi hingga sosial.

Persoalan lain muncul ketika aparat menemukan aliran dana atau aset hasil perjudian, tetapi kesulitan mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” kata Abdullah.

Menurut dia, karakter judi online juga berbeda dibandingkan tindak pidana korupsi yang umumnya terkait dengan peristiwa atau transaksi tertentu.

Judi online, kata Abdullah, dapat berlangsung tanpa henti sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan,” ujarnya.

Ada 13 Tindak Pidana, Judol Belum Masuk

Sejauh ini, Komisi III DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan cakupan RUU Perampasan Aset memang tidak dirancang hanya untuk mengejar aset hasil korupsi, melainkan juga hasil sejumlah kejahatan lain.

Daftar tersebut juga belum final. Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan 13 jenis tindak pidana yang dirumuskan dalam draf masih dapat bertambah ataupun berkurang ketika DPR memasuki pembahasan bersama pemerintah. Judi online menjadi salah satu isu yang berpeluang dibahas dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

DPR Targetkan Ketok 15 Desember

RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Penyusunan naskah akademik dan rancangan beleid tersebut saat ini berada di Komisi III DPR.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III mengklaim telah menggelar lebih dari 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

DPR kemudian memasang tenggat politik yang cukup ketat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Pemerintah juga menyatakan sejalan dengan target tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintah yang menangani RUU itu bekerja cepat agar pembahasan dapat selesai.

Namun, proses legislasi itu masih menghadapi sorotan soal keterbukaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR membuka draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat agar publik dapat mengawasi substansi aturan yang sedang disusun. ICW menilai keterbukaan penting karena rancangan tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada aparat dalam mengejar dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga awal September, DPR belum mempublikasikan secara luas draf tersebut. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal beralasan naskah masih dalam proses pembahasan dan perapian serta belum melewati tim perumus dan tim sinkronisasi sehingga publikasi draf yang belum final dikhawatirkan menimbulkan misinterpretasi.

Di tengah proses itulah cakupan tindak pidana kembali menjadi sorotan. Masuk atau tidaknya judi online akan menjadi salah satu ujian apakah RUU Perampasan Aset hanya mampu mengejar pola kejahatan konvensional atau juga menjangkau kejahatan digital dengan aliran dana lintas rekening dan lintas negara.


Tinggalkan Komentar