KMND: Memilih Kotak Kosong Sah, Tak Diharamkan dan Konstitusional - Telusur

KMND: Memilih Kotak Kosong Sah, Tak Diharamkan dan Konstitusional

DPN KMND, Ahmad Boim. (Ist).

telusur.co.id - Fenomena kotak kosong yang terjadi di 25 daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang menampilkan calon tunggal merupakan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim di Jakarta, Rabu (16/9/20).

Menurut Boim, ada persoalaan serius di tubuh partai politik  dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan daerah. Di sisi lain, hal ini dimanfaatkan ‘segelintir orang’ untuk mempertahankan kekuasaan baik sebagai manifestasi politik dinasti maupun bentuk oligarki politik.

Oleh sebab itu, kata dia, memilih kotak kosong bisa menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal.

"Sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional,semisal di Kota Makassar atau di Jayapura dalam Pemilihan serentak di tahun 2017," ujar Boim.

Boim menjelaskan, dalam perangkat Undang-Undang, sebagaimana diputuskan Makamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 54C ayat (2) mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.   

"Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya," terang Boim yang pernah menjabat komisioner KPU Kota Jakarta Pusat itu.

Boim juga membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Mas’ud yang menyebut dalam beberapa media lokal bahwa memilih kotak kosong, faktor kejiwaannya dipertanyakan.  

Menurut Boim, Rudi Mas’ud tidak memahami regulasi dan aturan terkait pemilihan kepala daerah dan meragukan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai anggota dewan dalam memahami konstitusi yang notabenenya bekerja dan membuat Undang-Undang. Di sisi lain, kata Boim, yang bersangkutan merupakan kerabat dekat calon tunggal yang di Pilkada Balikpapan.

Boim menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2017, pasal 9 dan pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.

"Tidak ada yang salah seseorang memilih kolom kosong, apalagi yang bersangkutan mengaitkannya dengan faktor kejiwaan seseorang," ungkap Boim.
Menurutnya, pendapat yang disampaikan Rudi Mas’ud sangat tendensius dan melecehkan masyarakat yang memilih kotak kosong (kolom kosong—red). Ia berpendapat, banyak pertimbangan masyarakat untuk memilih kotak kosong.
Pertama, masyarakat tidak lagi percaya terhadap janji-janji kampanye atau kepemimpinan seseorang, sehingga memilih kolom kosong sebagai alternatif tidak adanya calon lain.

Kedua, sebagai penyaluran hak pilih masyarakat daripada mereka golput atau tidak memilih. Ketiga, hal-hal lain seperti rasa kekecewaan masyarakat terhadap perilaku partai politik yang cenderung memikirkan kelompoknya atau sekedar bagi-bagi kekuasaan.

Keempat, bentuk perlawan masyarakat dalam menententang politik dinasty dan oligarki politik, dengan cara memborong seluruh partai politik yang ada di daerah tersebut, sehingga menutup calon lain untuk mendaftar.

Untuk itu, sebagai bentuk keprihatinan KMND terhadap matinya Demokrasi dalam Pilkada 2020, Boim mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya untuk tidak golput dan pilihan kolom kosong dijamin secara konsitusional.

“Kami turut serta bersama KPU mensosialisasikan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkada yang terdapat calon tunggal,” ujar Boim. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar