telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil kebijakan strategis untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ASN PPPK.
La Tinro menyampaikan bahwa aspirasi terkait nasib guru honorer telah disampaikan Komisi X DPR RI kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk kemudian dikoordinasikan dengan Presiden dan kementerian terkait. Ia menilai diperlukan langkah konkret agar persoalan guru honorer yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan.
“Satu-satunya jalan harus ada solusi. Sudah ada hasil pertemuan dengan Pak Menteri dan akan segera dikoordinasikan dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait. Mudah-mudahan solusinya akan segera terwujud,” kata La Tinro di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, banyak guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan hingga lebih dari satu dekade, namun belum juga mendapatkan kepastian status sebagai ASN. Di sisi lain, penghasilan yang mereka terima dinilai jauh dari kata layak.
“Banyak guru sudah mengabdi lima tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai lima belas tahun. Dari tenaga honorer sampai sekarang belum diangkat menjadi ASN, dengan gaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
La Tinro menegaskan, Komisi X DPR RI berharap para guru honorer dapat segera diangkat menjadi ASN agar memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik. Menurutnya, kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.
“Kami mengharapkan agar mereka terangkat sebagai ASN, sehingga guru-guru bisa menghidupi keluarga mereka secara layak dan pantas,” ungkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain soal status kepegawaian, La Tinro juga menyoroti persoalan distribusi guru di Indonesia. Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar penempatan guru tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jumlah guru di Indonesia sebenarnya sudah cukup, tetapi pendistribusiannya tidak merata. Ada kabupaten dan kota yang kelebihan guru, sementara di daerah tertinggal, daerah 3T, dan wilayah marjinal justru sangat kekurangan. Ini juga menjadi perhatian dan telah disampaikan kepada Mendikdasmen,” jelasnya.
Lebih lanjut, La Tinro mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK turut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota Komisi X DPR RI. Menurutnya, kebijakan tersebut kontras dengan kondisi guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.
“Secara pribadi, dan juga sebagai anggota Komisi X DPR, kami mempertanyakan hal itu. Baru masuk, seperti pegawai SPPG, sudah diangkat, sementara guru-guru yang telah memberikan pengorbanan besar selama bertahun-tahun belum tersentuh,” ujarnya.
Berdasarkan data akhir 2025, diperkirakan masih terdapat sekitar 2,6 juta guru honorer atau sekitar 56 persen dari total guru di Indonesia. Sebagian besar dari mereka masih berstatus non-ASN dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan berharap dapat diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan. [ham]




