Kurang dari 24 Jam, Satrekrim Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Mayat Perempuan Misterius  - Telusur

Kurang dari 24 Jam, Satrekrim Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Mayat Perempuan Misterius 

Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan misterius di dalam mobil Ayla warna merah, Sabtu (10/12/22). (Foto: telusur.co.id/Deny Suhendar).

telusur.co.id - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan misterius di dalam mobil Ayla warna merah yang terparkir di area ruko kosong wilayah Desa Mundusari Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Bara kurang dari 1x24 jam, Sabtu, (10/12/22).

Mayat perempuan misterius berambut merah tersebut, diketahui berinisial MF (29th) terungkap diduga dibunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th). 

Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch.Ade Rizki Fitriawan mengatakan, terungkapnya kasus penemuan mayat perempuan misterius dalam mobil Ayla tersebut berawal dari informasi yang didapat dari warga sekitar, pada kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 WIB. 
Adanya Mobil Ayla Warna Merah yang terparkir di depan roko kosong, tepatnya bekas bengkel cuci mobil di Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006, Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara Subang, kondisi mobil tersebut dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat. 

"Warga tanggap karena melihat kendaraan tersebut mengeluarkan asap, lantas mendorong mobil tersebut agar menjauh dari bangunan di sekitar, dikhawatirkan terjadin kebakaran," kata Sumarni.

Kemudian warga penasaran melihat ke dalam mobil melalui kaca jendela, warga menduga ada seseorang di dalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara. 

"Setelah dilakukan pengecekan di TKP, benar di dalam mobil tersebut ditemukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup di bawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap ke arah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar," ungkapnya.

Atas penemuan jenazah tersebut, kemudian Kapolres Subang, memerintahkan tim Satreskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan, untuk segera bertindak.

Selanjutnya stelah melakukan penyelidikan secara Intensif kurang dari 1 x 24 jam, tim Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RJ (43th) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi. Tersangka langsung diamankan di Mapolres Subang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan hasil dari keterangan pelaku, terungkaplah bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban di dalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar.

Diketahui sebelumnya bahwa pelaku pada tahun 2017, telah menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes.

Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka, dimana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan, pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku. 

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang sebagai berikut: 
1 unit Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI.
1 botol Mineral Merk Le Minerale yang berisikan BBM Solar.
1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka. 
1 buah baju milik korban warna merah.
1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar.
1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar.
1 buah celana milik tersangka warna krem yang sebagian terbakar.     

RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.  

Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut. [Fhr]


Tinggalkan Komentar