telusur.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD patut untuk dipertimbangkan ulang.
Meskipun wacana tersebut sudah pernah bergulir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan juga sudah dibahas olah para pimpinan partai politik saat itu.
"Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir, di antara partai-partai politik juga sudah (dibahas)," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/24).
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis," tambah dia.
Kata Supratman, dengan dipilih secara demokratis bukan berarti proses pemilihan kepada daerah harus semuanya melalui pilkada langsung.
"Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," ucapnya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga bisa memperhatikan dari masalah efisiensi hingga kerawanan dan aspek sosial.
"Yang kedua, juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Belum lagi aspek sosial, kemudian kerawanan. Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan," pungkasnya.
Kendati begitu, kata Supratman, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah maupun partai politik dan juga belum ada keputusan mengenai itu.
"Sekali lagi ini belum diputuskan. Kita tunggu kajian, saya rasa partai-partai politik semua akan melakukan kajian hal yang sama, pemerintah juga akan melakukan kajian yang sama," pungkasnya.[Fhr]