telusur.co.id - Pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi para pejabat OJK, bukan arahan pemerintah.
Pada Jumat (30/1), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengajukan pengunduran diri. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara juga turut mundur pada hari yang sama.
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri itu sudah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diterima Presiden, langkah selanjutnya adalah proses pengisian jabatan melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima nama calon pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
Dalam pernyataan resmi OJK, pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar modal domestik yang sempat terkoreksi tajam akibat pengumuman MSCI terkait review dan rebalancing saham-saham Indonesia.
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, pada Sabtu (31/1) sore, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Langkah cepat ini memastikan transisi kepemimpinan di OJK tetap berjalan lancar dan berkelanjutan. [ham]



