Perludem Sesalkan Keputusan DPR dan Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada saat Pandemi - Telusur

Perludem Sesalkan Keputusan DPR dan Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada saat Pandemi

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Ist).

telusur.co.id - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang di tengah pandemi Covid-19. Namun, dengan penerapan protokol Covid-19 secara ketat dan bagi yang menlanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyesalkan kesepakatan DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu melaksanakan Pilkada di tengah pandemi.

“Tentu kami menyayangkan hal tersebut,” kata Khoirunnisa saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/20).

Menurut Khoirunnisa, alasan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi bisa diatur di dalam PKPU tidak tepat. Seharusnya, kata dia, kerangka hukum untuk mengatur Pilkada di tengah pandemi adalah Undang-Undang, tidak bisa dengan PKPU.

“Kalau baca kesimpulan RDP kemarin sepertinya menyimplifikasi bahwa pilkada di tengah pandemi ini bisa diatur di dalam PKPU saja. Padahal yang dibutuhkan sekarang adalah adanya kerangka hukum dalam level UU yang lebih adaptif dengan kondisi pandemic,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/20).

Pada kesempatan itu, Komisi II meminta KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020,” ujarnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar