Bupati Bogor Bakal Dipanggil KPK? Ini Jawaban Ketua KPK - Telusur

Bupati Bogor Bakal Dipanggil KPK? Ini Jawaban Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan Bupati Bogor, Rudi Susmanto bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait uang Rp 1,5 miliar dari kasus korupsi Pemkab Bogor berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda

Ketua KPK Setyo mengatakan, pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus melalui sejumlah tahapan. Untuk saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

“Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya ya, ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Setyo menjelaskan, kemungkinan pemanggilan Rudy Susmanto nantinya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Termasuk soal waktu pemanggilan, seluruhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo memastikan informasi mengenai pemanggilan akan disampaikan apabila penyidik telah memutuskan bahwa Bupati Bogor perlu dimintai keterangan.

“Dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” kata Setyo.

Dengan demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Rudy Susmanto. KPK masih menjalankan proses penyidikan secara bertahap dan menunggu keputusan penyidik terkait pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Sepeti diketahui, hingga saat ini KPK terus melakukan pendalaman dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. 

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai Bappenda. 

Penyelidikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.


Tinggalkan Komentar