Singgung Airlangga Hartarto, Henry Indraguna Kecam Pemilik Akun TikTok @dppkni - Telusur

Singgung Airlangga Hartarto, Henry Indraguna Kecam Pemilik Akun TikTok @dppkni

Dewan pakar Partai Golkar, Henry Indraguna (foto: Ist)

telusur.co.id - Salah satu Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna angkat bicara terkait terhadap perkataan atau ucapan salah satu oknum KNPI dalam akun TikTok.

Seperti diketahui, akun Tiktok yang bernama @dppknpi baru-baru ini telah menyebarkan video singkat yang berisi "Saya Ingatkan kepada Pemecah Bela Komite Nasional Pemuda Indonesia, Calon Presiden Odong-Odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa, serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia, salam pemuda indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini," ucap akun tersebut.

Menurut Henry, apa yang disampaikan oknum yang diduga anggota KNPI itu keliru dan tidak benar. Selama mengenal Airlangga, dirinya tak pernah mendengar Menko Perekonomian itu berusaha memecah belah KNPI.

"Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang disampaikan oleh Oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Sebab sepengetahuan beliau adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi, sehingga dengan demikian," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/22).

"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapapun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati di dalam menyampaikan suatu statemen, perkataan atau ucapan, sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari bapak Airlangga Hartanto," ucapnya.

Pakar hukum ini juga menyebut, apa yang diucapkan oknum tersebut diduga sebagai tindak pidana fitnah. Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Lebih jauh Henry mengingatkan pemilik akun Tiktok @dppknpi agar segera mengapus video dimaksud. 

"Sebab, jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," terang Henry.

Dia juga memperingatkan kepada siapapun agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartanto. 

"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi bapak Airlangga Hartanto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," tandasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar