Soedeson Tandra Tegaskan Pengangkatan Adies Bersifat Final - Telusur

Soedeson Tandra Tegaskan Pengangkatan Adies Bersifat Final

Soedeson Tandra saat acara diskusi Dialektika Demokrasi-Foto.Yudo

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat negara yang telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku telah bersifat final. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip Trias Politika, masing-masing lembaga menurutnya harus saling menghormati dan tidak boleh saling mengintervensi, sebab setiap lembaga memiliki kewenangannya masing-masing.

"Pak Adies Kadir itu sudah dilantik dengan SK Presiden dan sudah menjalankan tugas," ujarnya dalam acara diskusi yang bertema" Dialektika Demokrasi : MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK", Kamis (12/2) di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Tandra menjelaskan bahwa kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memeriksa pelanggaran kode etik dan keluhuran martabat hakim bersifat post-factum. Artinya MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Adies sebelum dirinya menjalankan tugas sebagai Hakim MK.

"Artinya setelah dia dilantik, menjalankan tugas," terangnya.

Ia pun menambahkan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, maka MKMK baru bisa menindak untuk mengadili berdasarkan kode etik yang dimiliki.

"Kalau ada pelanggaran, baru bisa dia diadili berdasarkan kode etik masing-masing institusi," ungkapnya.

Terkait laporan yang diajukan kepada MK, ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang masuk. Setiap laporan wajib diperiksa sesuai prinsip hukum yang berlaku. Namun, apabila laporan tersebut tidak berdasar atau melampaui kewenangan lembaga, maka dapat ditolak.

“Oh nggak bisa, kita ada prinsip hukum. Hakim itu kan nggak boleh menolak perkara. Ya kan? Kalau ada laporan ya wajib diperiksa," tegasnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa para hakim di MK merupakan negarawan yang akan menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak mendahului atau mengintervensi proses yang sedang berjalan.

“Kita yakin betul bahwa mereka itu negarawan dan akan menjalankan fungsi mereka sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing,” pungkasnya.

Turut hadir dalam giat diskusi tersebut sebagai narasumber yakni, Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah serta Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq.


Tinggalkan Komentar