telusur.co.id - Menanggapi dugaan keluarnya kayu bulat tanpa ijin dari salah satu konsesi PT TPL di Aek Nauli, seperti yang sudah diberitakan media ini, Jandres Silalahi Deputy Direktur SOCAP, melalui Manager Corporate Communications Norma Patty Nandini Hutajulu, Jumat (24/1/2020) memberikan klarifikasinya sekaligus tanggapan dari pihak PT TPL secara khusus untuk kejadian di wilayah sektor AEK NAULI kawasan Sitahoan Simalungun. 

Norma menyampaikan, bahwa perusahaan memastikan, tidak ada kayu bulat yang keluar dari area konsesi Aek Nauli tanpa prosedur dan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan, dimana perusahaan telah menjalankan seluruh operasionalnya berdasarkan ijin yang diberikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL. 

"Perusahaan akan melakukan pelaporan dan penanganan hukum untuk tiap tindakan yang melanggar ijin," ujarnya. 

PT TPL mempunyai visi menjadi pabrik bubur kertas eucalyptus dengan pengelolaan terbaik, menjadi supplier yang disukai pelanggan dan perusahaan yang disukai karyawan.

Dalam misi menghasilkan pertumbuhan yang berkesinambungan produser dengan biaya yang efektif, memaksimalkan keuntungan untuk pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi kepada pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan regional, menciptakan nilai melalui teknologi modern, lengetahuan industri dan Sumber Daya Manusia. 

Berlokasi di Kabupaten Toba Samosir, kini memasuki usianya yang ke 30 tahun, PT TPL terus membenahi diri untuk pencapaian visi dan misi yang menjadi komitmen dalam setiap aktivitasnya.

"Jadi sejak tahun 2018, dua aktivitas yang menjadi fokus adalah program peremajaan pabrik dan program Pemberdayaan Masyarakat," ujar Norma Hutajulu.  [Sbk]

Laporan: Jes Sihotang