telusur.co.id - Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menyoroti manajemen komunikasi Bank Mandiri dalam polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Hardy menilai persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek hukum dan kepatuhan perbankan, tetapi juga dari bagaimana Bank Mandiri mengelola komunikasi sejak menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, bank memang berkewajiban menghormati permintaan aparat sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan yang menyangkut akses nasabah terhadap rekening dinilai memiliki konsekuensi hukum dan reputasi sehingga membutuhkan komunikasi yang presisi.
“Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya,” kata Hardy dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, apabila terdapat ketidakjelasan mengenai tindakan yang diminta aparat, bank seharusnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas berwenang sebelum maupun ketika tindakan dilaksanakan.
Hardy juga menyoroti minimnya penjelasan Bank Mandiri kepada publik terkait polemik tersebut.
Menurut dia, hingga Rabu pagi, informasi dari Bank Mandiri masih terbatas pada pernyataan awal yang disampaikan melalui media sosial.
Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan “penundaan transaksi selama lima hari kerja”, bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Dengan demikian, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai langsung dari Bank Mandiri mengenai apa yang sebenarnya dilakukan terhadap rekening nasabah tersebut dan bagaimana bank memahami dasar serta bentuk tindakan yang dilaksanakan,” ujar Hardy.
Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut akses nasabah terhadap dana, bank semestinya menjadi salah satu sumber informasi paling kredibel mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut.
Ia memahami bahwa bank tidak dapat membuka informasi yang dilindungi ketentuan kerahasiaan nasabah maupun materi penyidikan. Namun, Bank Mandiri dinilai tetap dapat menjelaskan aspek institusional dan prosedural kepada publik.
Selain komunikasi dengan aparat dan masyarakat, Hardy meminta Bank Mandiri memastikan koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut, menurut dia, diperlukan agar tidak muncul kesan terdapat perbedaan pemahaman antarlembaga terkait dasar, bentuk, ataupun mekanisme tindakan terhadap rekening nasabah.
Hardy mengatakan, pernyataan bahwa bank hanya menjalankan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur mungkin dapat dipahami sebagai posisi institusional secara hukum.
Namun, dari perspektif komunikasi krisis, pendekatan tersebut dinilai belum cukup ketika persoalan telah memunculkan pertanyaan luas di masyarakat.
“Yang dibutuhkan bukan keberpihakan Bank Mandiri kepada nasabah ataupun kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan kepastian informasi,” kata dia.
Karena itu, Hardy meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai kronologi, jenis tindakan terhadap rekening, dasar kewenangan, proses komunikasi dengan aparat, hingga koordinasi dengan otoritas terkait, sepanjang tidak melanggar kerahasiaan nasabah dan kepentingan penyidikan.
Ia menilai polemik tersebut sekaligus dapat menjadi momentum Bank Mandiri untuk mengevaluasi sistem komunikasi krisis perusahaan.
“Dalam industri yang bertumpu pada kepercayaan, kepatuhan hukum merupakan fondasi, tetapi komunikasi yang cepat, presisi, konsisten, dan transparan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan tersebut,” ujar Hardy.
Ia mengingatkan, lemahnya komunikasi dapat membuat sebuah institusi kehilangan kendali terhadap informasi yang berkembang di ruang publik.
“Bank mungkin memiliki alasan hukum untuk melakukan suatu tindakan. Namun ketika komunikasi mengenai tindakan tersebut tidak dikelola dengan baik, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi dan membiarkan ruang publik diisi oleh spekulasi,” pungkas Hardy.



