Tonny Tesar: Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Istimewa Harus Dibatasi Ketat - Telusur

Tonny Tesar: Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Istimewa Harus Dibatasi Ketat

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar

telusur.co.id - Wacana pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta istimewa Indonesia mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi peluang untuk menarik kembali diaspora berkualitas, tetapi harus dirancang dengan kriteria yang ketat agar tidak mengganggu kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Tonny mengatakan, usulan dwi kewarganegaraan sebelumnya telah menjadi salah satu perhatian Komisi XIII DPR RI. Namun, ia menolak apabila kebijakan tersebut diterapkan secara terbuka tanpa batasan yang jelas.

“Dwi kewarganegaraan itu adalah salah satu usulan dari kami di Komisi XIII. Namun, kalau sangat diperluas untuk siapa saja boleh mendapatkan kewarganegaraan ini, bagi kami sangat terbuka itu tidak boleh,” kata Tonny dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pemberian dwi kewarganegaraan sebaiknya diprioritaskan bagi diaspora Indonesia yang memiliki kapasitas, keahlian, dan kontribusi strategis yang dibutuhkan negara.

Salah satu kelompok yang dinilai layak dipertimbangkan adalah ilmuwan dan talenta Indonesia di luar negeri yang memiliki kompetensi khusus. Keberadaan mereka dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional apabila difasilitasi untuk tetap memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia.

“Untuk masyarakat kita yang memang bisa, diaspora kita yang ilmuwan dan juga wargawan juga harus terbatas,” ujarnya.

Jangan Sampai Jadi Kebijakan Tanpa Seleksi

Tonny menekankan, mekanisme seleksi menjadi bagian penting dalam penerapan dwi kewarganegaraan. Pemerintah perlu memastikan setiap orang yang mendapatkan fasilitas tersebut benar-benar memiliki kapasitas dan potensi kontribusi bagi Indonesia.

Ia mengingatkan, kebijakan kewarganegaraan tidak boleh diberikan hanya karena dorongan untuk menarik diaspora tanpa mempertimbangkan manfaat konkret yang dapat diberikan kepada negara.

“Tidak boleh seperti kemarin, kita memberikan kewarganegaraan betul-betul seleksi secara baik. Karena kita juga harus memperhatikan bahwa jangan sampai euforia untuk kita berikan, tapi hasilnya tidak bisa kita manfaatkan secara baik,” katanya.

Menurut Tonny, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan nasional dengan kebutuhan untuk menarik talenta unggul yang saat ini berada di luar negeri.

Karena itu, Komisi XIII DPR RI akan membahas lebih lanjut usulan pemerintah tersebut, terutama terkait siapa saja yang dapat memperoleh dwi kewarganegaraan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme seleksinya.

Tonny menegaskan, pembatasan bukan berarti menutup peluang bagi diaspora, melainkan memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat strategis bagi Indonesia.

“Kita harus memberikan batasan-batasan yang secara ketat sehingga dwi kewarganegaraan itu memang kita perlukan, tetapi tidak menjadi ancaman terhadap kedaulatan kita,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar