Rekening AMPB Diblokir, Legislato asal Golka: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait - Telusur

Rekening AMPB Diblokir, Legislato asal Golka: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto

telusur.co.id - Polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menunggu penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.

Firnando menilai klarifikasi menyeluruh penting dilakukan agar informasi mengenai rekening yang disebut menampung dana donasi masyarakat untuk persiapan aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu.

“Menurut saya, ada baiknya kita bersabar dan kita menunggu klarifikasi dari semua pihak yang terkait, sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi dari berbagai pihak yang merugikan satu dengan yang lain,” ujar Firnando dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Firnando, Bank Mandiri sebagai salah satu bank besar milik negara tentu memiliki mekanisme kepatuhan dan tata kelola dalam mengambil tindakan terhadap rekening nasabah.

Ia meyakini, apabila memang telah dilakukan pemblokiran, keputusan tersebut tidak diambil sembarangan, melainkan melalui mekanisme internal dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau misalnya dia sudah melakukan sesuatu seperti pemblokiran rekening begini, saya yakin pasti dalam hal ini Bank Mandiri sudah melakukan mekanisme-mekanisme yang sudah ada, yang berlaku, undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Firnando juga mengingatkan publik agar tidak langsung mengaitkan persoalan rekening Supriyono dengan perkara hukum yang pernah dihadapinya sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Menurut dia, status Supriyono sebagai terdakwa memang menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Namun, hal tersebut tetap harus dipastikan melalui keterangan resmi.

“Kita juga mesti tahu bahwa yang diblokir ini kan juga seorang terdakwa. Artinya, ada kemungkinan bahwa ini ada hubungan dengan aparat hukum,” tandas Firnando.

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat Penegak Hukum

Sebelumnya, Bank Mandiri membenarkan adanya tindakan terhadap rekening atas nama Supriyono. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Meski demikian, Bank Mandiri belum menjelaskan secara rinci perkara maupun dasar hukum spesifik yang menjadi alasan tindakan terhadap rekening Supriyono.

Polisi Luruskan: Bukan Pemblokiran Rekening

Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan terkait penghimpunan dana AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang diajukan penyelidik kepada pihak bank bukan permohonan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto di Jakarta.

Menurut kepolisian, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi.

Perbedaan istilah tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik rekening AMPB. Di satu sisi, Bank Mandiri menyebut adanya tindakan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, sementara kepolisian menegaskan langkah yang diajukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Karena itu, publik diharapkan menunggu penjelasan resmi dan lengkap dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur.


Tinggalkan Komentar