telusur.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai di Rutan cabang KPK.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers pengumuman dan penahanan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/24).
Menurut Ghufron, pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," terang Ghufron.
Ghufron memastikan, sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance terhadap pelanggaran, khususnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK secara paralel telah menindaklanjutinya dengan berbagai proses.
KPK telah melakukan penegakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik.
Dan, penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Inspektorat. Di mana Inspektorat telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pegawai Rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin.
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengajak segenap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK.
"Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK," pungkas Ghufron.
Diketahui, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.
Kemudian, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.
Berikutnya, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.
Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.
Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).
Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.
Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.
Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.
Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.[Fhr]