telusur.co.id -Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna menyinergikan kegiatan riset tentang masyarakat adat sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
"Pertemuan APHA dengan BRIN pada hari ini merupakan kelanjutan pertemuan dengan Wakil Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3)," kata Sekretaris Jenderal APHA Indonesia Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., melalui pesan singkat yang diterima di Semarang, Kamis.
Rina menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Wakil Ketua MA memerlukan kompilasi tentang permasalahan masyarakat hukum adat, khususnya masalah waris dan tanah ulayat soal pembebasan tanah.
Pakar hukum adat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini mengatakan bahwa APHA memandang perlu kompilasi beberapa permasalahan adat yang terjadi, khususnya di Papua, Kalimantan, dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Dikatakan pula oleh Rina bahwa BRIN memiliki sejumlah penelitian tentang masyarakat adat. Hal ini bisa di-update kembali dengan bersinergi dengan APHA agar dokumentasi dipadukan temuan baru. Misalnya, penelitian masyarakat adat Aceh, Batak, Ternate, dan Papua.
Hadir dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Laely Nurhidayah, antara lain Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/UbharaJaya), dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Program Studi atau Prodi (Kaprodi) S-3 Fakultas Hukum UbharaJaya Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum., dan Sesprodi FH UbharaJaya Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, S.H., M.H.(fie)