telusur.co.id -Pandeglang Corruption Watch (PCW) melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Montor, Pandeglang-Banten ke Unit Tipikor Polres Pandeglang atas dugaan penyelewengan Dana Desa Montor Tahun Anggaran 2024.
Merespon hal itu, Pj Kepala Desa Montor,
Wawan Ridwan menyampaikan,
duduk perkara yang terjadi bukanlah sebuah perkara yang mengarah kepada anti rasuah atau korupsi melainkan adanya kesalahan input dalam berkas administrasi.
"Jadi dalam kaitan bantuan alat semprot petani yang dituduhkan itu nilai anggarannya memang sedari awal bukan 38 Juta melainkan hanya 8 Juta," ucap Wawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/4/2025).
Adapun anggaran 30 juta itu, kata Wawan, diperuntukkan untuk pembangunan Jalan di Kampung. Tebet, Desa Montor- Pagelaran.
"Akan tetapi dalam berkas ada kesalahan ketik oleh admin sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara teman-teman," ujar Wawan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa memang ada pergeseran penggunaan anggaran yang terjadi dalam pengunaan anggaran tersebut. Namun, pergeseran pengunaan anggaran itu tidak ada mall administrasi.
"Saya pastikan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan tersebut," imbuhnya.
Kendati demikian, Wawan pun sikap yang dilayangkan oleh teman teman aktivis mengenai adanya laporan terhadap dirinya tanpa kajian dan dialog sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pandeglang Corruption Watch (PCW) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Montor dan Camat Pagelaran ke Unit Tipikor Polres Pandeglang atas dugaan penyelewengan Dana Desa Montor Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini didasarkan pada temuan PCW terkait indikasi mark-up dalam pengadaan alat produksi pertanian, di mana anggaran yang digunakan jauh melebihi nilai pasar yang wajar.
PCW menemukan bahwa dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, terdapat pengadaan 10 unit alat semprot pertanian yang anggarannya dinilai tidak rasional.
Padahal, alokasi Dana Desa Montor pada tahun 2024 mencapai hampir satu miliar rupiah, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. (Tp).