Bawaslu Jakbar Putuskan Tidak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Fuidy Luckman - Telusur

Bawaslu Jakbar Putuskan Tidak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Fuidy Luckman

Komisioner Bawaslu Jakbar, Abdul Raup. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat memutuskan tidak menindaklanjuti dugaan kampanye politik terselubung bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB, Fuidy Luckmany, saat Festival Cap Go Meh di Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

"Hasil pleno kita terkait dengan penelusuran-penelusuran dugaan pelanggaran kegiatan cap Go Meh, itu tidak ditindaklanjuti, menjadi sebuah temuan alias dihentikan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup, usai rapat pleno di kantornya, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Raup menerangkan, ada beberapa hal kenapa dugaan ini tidak ditindaklanjuti, diantaranya tidak terpenuhinya syarat-syarat formil, materil dan unsur-unsur yang disangkakan. 

"Makanya pleno tadi memutuskan tidak ditindaklanjuti menjadi sebuah temuan," tuturnya. 

Kendati tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran, Raup menilai, tidak etis jika ada yang melakukan kampanye diluar jadwal. 

"Kepada Bacalegnya sendiri (Bawaslu Jakbar) minta untuk menghindari image dari masyarakat terkait dengan kampanye diluar jadwal tersebut. Nah, ini dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah, " ucapnya. 

Karena itu, Bawaslu Jakbar mengimbau, tak hanya kepada Bacaleg tapi juga partai politik maupun simpatisan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. 

Terkhusus kepada PKB dan secara umum kepada seluruh Peserta Pemilu di Jakarta Barat, agar tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

"Jangan sampai tahapan kampanye belum dimulai tapi mereka sudah sosialisasi memperkenalkan diri mereka, baik secara pribadi maupun orang lain," tegasnya. 

Senada, Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaedi menegaskan, kampanye perorangan atau Bacaleg, di luar jadwal yang sudah ditetapkan, secara etika sangat tidak dibenarkan.

Menurut dia, Bacaleg harus bisa menahan diri hingga waktu kampanye dimulai.

"Jangan dulu (kampanye). Menahan dirilah. Jadi bisa menahan diri nanti pada waktunya dalam rangka adanya pemilu itu bisa dilakukan di dalam 75 hari di dalam jadwal KPU itu, kampanye disitu," kata Oding.

Sebelumnya masyarakat memberikan informasi ke Bawaslu Jakbar terkait dugaan kampanye politik terselubung yang diduga dilakukan Fuidy Luckman saat acara Cap Go Meh di kawasan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakbar, pada Minggu (12/2/23) lalu.

Fuidy merupakan Bacaleg PKB dari daerah pemilihan dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu.

Atas informasi dari masyarakat itu, Bawaslu Jakbar pun melakukan  pengecekan tempat ibadah yang dimaksud dalam laporan dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa informasi. 

Bawaslu Jakbar juga memanggil meminta klarifikasi Fuidy Luckman pada Selasa (21/2/23).

Fuidy dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye politik terselubung tersebut. Bawaslu Jakbar melayangkan 32 pertanyaan pada Fuidy. 

"Seputar itu aja, keterlibatan pak Fuidy sebagai apa? kemudian beliau juga ada mengajak konstituen atau hadirin disitu? kita minta keterangan terkait dengan borusur atau kartu nama yang diberikan," kata Abdul Raup, beberapa waktu lalu.[Fhr]


Tinggalkan Komentar