Bawaslu Tak Khawatir Jika PSU Pilkada Pasaman Kembali Digugat ke MK - Telusur

Bawaslu Tak Khawatir Jika PSU Pilkada Pasaman Kembali Digugat ke MK


telusur.co.id -  Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, mengaku tak khawatir apabila Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman kembali digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, dari sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu, ada potensi mengenak PSU kali ini akan kembali digugat ke MK. 

"Kalau kami menduga untuk digugat lagi ke MK, ada. Potensi ke sana ada," kata Rini saat meninjau TPS 01 di Nagari Limo Koto, Bonjol, Pasaman, pada Jumat (18/4/2025). 

Kendati begitu, Rini optimis, seandainya pun ada gugatan ke MK, maka tak akan ada keputusan untuk kembali menggelar PSU. 

"Tetapi kalau potensi PSU lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi mungkin tidak ada," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, bahwa pihaknya tak membatasi jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pelaksanaan PSU kali ini dengan melayangkan gugatan ke MK. 

"Digugat hak para peserta, jadi nggak bisa dibatasi. Jadi yang penting kita melaksanakan segera peraturan," jelas Bagja. 

Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar, pada Sabtu 19 April 2025 besok. 

Seperti diketahui, sejumlah daerah yang telah selesai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Serentak 2024, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan penelusuran perkara di laman mkri.id, tercatat ada enam kasus pemungutan suara ulang dan satu hasil rekapitulasi ulang yang digugat oleh peserta Pilkada.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Sementara itu, 6 daerah yang menggugat untuk mengajukan PSU ulang diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto, 

2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo,

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi,

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto, 

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. 

7. Kabupaten Puncak Jaya dengan pemohon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang menggugat hasil rekapitulasi ulang Pilkada.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar