telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 telah terjadi 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024, terdapat 195 kasus yang teridentifikasi, dengan rincian 59 temuan, 136 laporan, 130 yang telah diregister, dan 55 tidak diregister. Selain itu, masih ada 10 perkara yang belum diregister," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/10/24).
Bagja menyampaikan, dari 130 perkara yang diregister, terdapat 12 perkara yang merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Selanjutnya, sebanyak 97 kasus lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan, sementara 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Ini semua berhubungan dengan pelanggaran netralitas kepala desa, yang sangat penting untuk menjaga integritas pemilu lokal," ujarnya.
Bagja menuturkan, sebagimana Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, tertulis larangan keterlibatan kepala desa ataupun perangkat desa dalam kampanye pemilihan.
"Dilarang bagi kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutur Bagja.
Untuk itu, Bagja pun mengimbau kepada kepala desa dan perangkat desa agar menjaga netralitas selama masa kampanye.
"Hal ini penting agar agenda demokrasi elektoral berlangsung secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis," pungkasnya. [Fhr]