telusur.co.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/23).
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Begitu pula dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang belum disidang etik.
Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut. Karena hingga saat ini dia juga menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
“Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana dengan satu tahun enam bulan.
"Memutuskan terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut hakim, Richard terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Richard merupakan eksekutor Brigadir J, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Tp)