Dapat Amnesti, Selebgram AP Berhasil Dideportasi dari Myanmar - Telusur

Dapat Amnesti, Selebgram AP Berhasil Dideportasi dari Myanmar


telusur.co.id - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat alias Roy mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, berprofesi sebagai selebgram, yang divonis penjara di Myanmar, sudah berhasil dipulangkan karena mendapatkan amnesti (pengampunan). AP sebelumnya dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar 

"Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Diketahui, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

AP kemudian divonis otoritas pengadilan Myanmar tujuh tahun penjara usai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Roy menjelaskan, Kemlu dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP. 

Usai amnesti diberikan, AP lantas dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.

KBRI Yangon pun turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok.

"Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," kata Roy.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar