DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Dalam Dua Perkara Terpisah Pada 23 Oktober 2024  - Telusur

DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Dalam Dua Perkara Terpisah Pada 23 Oktober 2024 

Logo DKPP. (st).

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah, Rabu (23/10/24) besok.

Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 dan 237-PKE-DKPP/IX/2024. Kedua perkara tersebut akan diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Berikut adalah rincian dari kedua perkara tersebut

1. Perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara yang akan diperiksa di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024) pukul 09.00 WIB diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Agung Trisna, dkk. dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. 

Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.

Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

2. Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara ini akan diperiksa di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024) pukul 14.00 WIB. 

Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.

Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Tp]


Tinggalkan Komentar