telusur.co.id - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui susunan pimpinan komisi yang meliputi 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri atas 13 komisi dan 7 badan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa sebelumnya telah disepakati jumlah anggota di setiap komisi atau AKD berkisar antara 44 hingga 45 orang. Namun, ia juga menyebutkan bahwa telah disetujui adanya batas minimum jumlah anggota, yaitu 41 orang, dan batas maksimum sebanyak 49 orang.
“Apakah ketentuan mengenai batas minimal dan maksimal tersebut dapat disetujui?” tanya Puan saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/24).
Para peserta rapat pun lamgsung menjyetujui pertanyaan dari Puan.
Dalam rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, Puan juga menunjukkan tabel yang memuat susunan pimpinan. Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mendominasi kursi pimpinan komisi di DPR RI.
Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:
PDI Perjuangan
Ketua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Wakil Ketua: 16
Partai Golkar
Ketua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)
Wakil Ketua: 17
Partai Gerindra
Ketua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)
Wakil Ketua: 16
Partai NasDem
Ketua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)
Wakil Ketua: 6
Partai Kebangkitan Bangsa
Ketua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)
Wakil Ketua: 9
Partai Keadilan Sejahtera
Ketua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)
Wakil Ketua: 6
Partai Amanat Nasional
Ketua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)
Wakil Ketua: 4
Partai Demokrat
Ketua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)
Wakil Ketua: 6.