DKPP Jatuhkan Dua Sanksi Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka - Telusur

DKPP Jatuhkan Dua Sanksi Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi (Foto: Ist)

telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi, yaitu peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Sugesti Sukardi menjadi teradu dalam dua perkara, yaitu perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/XI/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Sugesti Sukardi dalam perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Sanksi ini dijatuhkan karena Sugesti Sukardi telah terbukti melanggar prinsip mandiri dalam melakukan pemanggilan ketika menangani pelaporan terkait dugaan penggembosan dan penggelembungan suara yang merugikan salah satu peserta pemilu.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Sugesti mencantumkan status “tersangka” kepada pihak yang seharusnya disebut “terlapor”. Terlebih surat tersebut tidak dikeluarkan melalui pleno, melainkan tindakan dan keputusan sepihak dari Sugesti Sukardi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 19 penyelenggara Pemilu

“Bahwa benar sesuai fakta teradu I mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku calon Anggota DPRD, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan teradu bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I selaku penyelenggara pemilu tetap harus bertindak independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan. 

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (1), pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (5), peringatan keras (2), dan peringatan (4). 

Sementara itu terdapat tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 

 

 

 


Tinggalkan Komentar