telusur.co.id - Ketua Bidang Pemberdayaan Desa
DPP Partai Gerindra, Subuh Prabowo mengatakan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pemberian Dana Desa adalah agar memacu pembangunan desa sembari mengikis habis ketimpangan pembangunan nasional.
Desa menjadi center of gravity pembangunan nasional. Pembangunan di desa berjalan otomatis pembangunan nasional berjalan dan bahkan merata.
"Bisa dibayangkan pembangunan dilakukan secara bersamaan di 75 ribuan desa diseluruh Indonesia, pasti merata," ujar Subuh dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dikatakan Subuh, Dana Desa harus digunakan untuk hal-hal produktif, untuk pembangunan dan pemberdayaan, yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, juga berdampak signifikan secara jangka panjang.
Penggunaan dana desa karenanya harus dirumuskan bersama dalam Musrenbang Desa. Jadi penggunaan dana desa itu tidak ujug-ujug, apalagi "diperintahkan" dari tingkatan pemerintahan diatasnya. Ini mencederai semangat dana desa dan amanat serta aspirasi masyarakat desa.
"Perintah penggunaan dana desa untuk selain apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa sesuai Musrenbang Desa harus dikoreksi agar tidak salah jalan dan tujuan."
Apalagi memerintahkan penggunaan sejumlah dana desa untuk bansos yang hanya memberi ikan bukan kail kepada masyarakat desa. Harusnya dana desa untuk hal-hal produktif yang berdampak kepada sebagian besar masyarakat desa secara jangka panjang. Dan kalaupun dana desa akan akan digunakan untuk Bansos itu didasarkan pada hasil Musrenbang Desa, bukan perintah. "Disini kita memberikan penghormatan kepada demokrasi dan kemandirian desa," katanya.
Bansos sudah dicover oleh Pemerintah melalui program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) yang digawangi Kemensos. Juga ada bansos dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi sudah cukup, jangan dana desa untuk Bansos.
Selain juga trend Pandemi Covid-19 sudah mengarah ke Endemi dan semua harus bergerak memulihkan ekonomi. Jadi biarlah dana desa dikelola oleh desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa melalui musyawarahnya.
"Kita hormati aspirasi masyarakat desa dan kemandirian desa. Yang diperlukan agar pengelolaan dana desa maksimal adalah penguatan pendampingan dan pengawasan," imbuh dia.
Lebih jauh, ia mengatakan jika sedari awal Partai Gerindra sangat menyadari akan pentingnya dana yang langsung didrop ke desa untuk pembangunan desa. Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto bahkan berkomitmen dan menandatangani surat terbuka kepada seluruh kepala desa se-Indonesia pada Oktober 2013 bahwa akan memberikan dana Rp 1 M per desa jika mendapat amanah memimpin pemerintahan. Ini sebelum UU Desa diketok dan diundangkan pada 2014. [ham]



