telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Ia menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Lagi dihitung (kenaikan UMP DKI Jakarta 2023)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/22)

Heru menuturkan, Pemprov DKI akan mengumumkan penetapan UMP DKI tahun 2023 pada pekan depan. 

"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28," ucap Heru 

Eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut mengatakan, saat ini Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dengan pihak terkait masih menghitung kenaikan UMP DKI tahun depan. Keputusan UMP tersebut juga akan mengedepankan keadilan sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan. 

"Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," terangnya. 

Untuk diketahui, Perwakilan buruh DKI Jakarta Nugraha menemui Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (24/11/22)

Perwakilan buruh itu pun menuntut agar Pj Gubernur DKI menyetujui usulan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 10,55 persen.

"Terkait kenaikan UMP 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur Pemerintah DKI yaitu tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen, pihak gubernur akan mengkaji terlebih dulu dan akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Tapi sampai hari ini belum bisa dipastikan akan ditetapkan di angka berapa persen," ujarnya. [Fhr]