IPW Minta Polresta Serang Kota Jangan Mau Kalah Lawan Nikita Mirzani - Telusur

IPW Minta Polresta Serang Kota Jangan Mau Kalah Lawan Nikita Mirzani


telusur.co.id - Polresta Serang Kota, Polda Banten, diminta untuk memproses kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai hukum. Di pihak lain, aktris Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (28/6/22).

Sugeng mengingatkan Nikita agar jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Karena, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

Terlebih, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

"Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui ITE terkait unggahan di Instagram Story,” ujarnya.

Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri. Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.

Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.

Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.

Kasus Nikita Mirzani menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, (15/6/22) pukul 03.00 WIB dini hari.

Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum.[Fhr]


Tinggalkan Komentar