telusur.co.id - Indonesian Police Watch (IPW) menilai, upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J yang mengadu kepada Menko Polhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan pada proses kerja Polri melalui Timsus.

"Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol J," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/8/22).

Sugeng berharap, Kapolri memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga. 

Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya diduga Bharada E. 

"Publik menduga bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ujarnya. 

Bagi Sugeng, kedatangan Keluarga Brigpol J adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Menko Polhukam adalah agar Timsus mentaati arahan Presiden Joko Widodo yaitu:usut tuntas, jangan ditutup-tutupi, terbuka. 

Penyidik Polri, diketahui malam ini, 3 Agustus telah menetapkan Bharada E sebaga tersangka kasus matinya Brigpol J. IPW mencermati bahwa kasus matinya Brigpol J tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang juga harus dimintakan pertanggung jawabannya. 

"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini. Dimana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol J. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," tukas Sugeng.[Fhr