Jakpro Tegaskan Belum Beri Izin eks Warga Kampung Bayam Tempati Hunian HPPO - Telusur

Jakpro Tegaskan Belum Beri Izin eks Warga Kampung Bayam Tempati Hunian HPPO

Warga Kampung Susun Bayam menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/22). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan akses izin huni bagi eks warga Kampung Bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional). 

"Jakpro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/23).

Iwan berharap, agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang. 

"Jika menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut," kata Iwan.

Meski demikian, kata Iwan, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. 

"Dalam konteks hukum tersebut, Jakpro sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," imbuhnya.

Atas dasar itu, kata Iwan, pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci. 

"Saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi, serta menambah personil pengamanan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," pungkas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar