Jeko Pertanyakan Keberadaan Limbah B3 Di RSUD Kota Bekasi - Telusur

Jeko Pertanyakan Keberadaan Limbah B3 Di RSUD Kota Bekasi

Gedung RSUD Kota Bekasi. Foto : telusur.co.id

telusur.co.id - Keberadaan rumah sakit (RS) di Kota Bekasi nampaknya tumbuh subur dan akan berdampak terhadap jumlah produksi limbah medis yang dihasilkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jendela Komunikasi (Jeko) menyoroti sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Bekasi.

Dewan Pendiri LSM Jeko, Bob Pandapotan mengatakan, limbah medis rumah sakit dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Berdasarkan hasil observasi dan identifikasi LSM Jeko, kata Bob, pengelolaan limbah B3 di rumah sakit itu sangat diperlukan. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak yang sangat negatif terhadap kelangsungan mahluk hidup, yakni terjadinya pencemaran lingkungan dan wabah berbagai jenis penyakit.

"Dari hasil kajian bidang investigasi dan observasi LSM Jeko menyimpulkan, sistem pengelolaan limbah B3 yang dilakukan sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Bekasi, patut dipertanyakan," kata Bob kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Alasannya, kata dia, karena yang namanya rumah sakit, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, sangat jelas dikatakan bahwa sebagai tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat dan dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan juga memungkinkan terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan, dan gangguan kesehatan.

"Atas dasar kajian kami, maka dengan ini pengelolaan limbah B3 yang dilakukan rumah sakit pemerintah dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, menjadi pertanyaan besar," ungkapnya.

Beberapa kali tim investigasi dan observasi LSM Jeko diterjukan, belum mendapatkan laporan hasil kajian yang maksimal sesuai dengan regulasi yang ditentukan pemerintah terkait limbah B3 rumah sakit.

"Seperti diketahui, limbah B3 rumah sakit memiliki karakteristik dan sifat yang berbeda dengan jenis limbah secara umum. Limbah B3 rumah sakit itu memiliki sifat yang tidak stabil, reaktif, eksplosif, mudah terbakar dan bersifat racun,” katanya.

Dikatakan Bob, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 Tahun 2015 menyebutkan, rumah sakit termasuk salah satu fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3.

“Berapa kilo atau ton jumlah sampah medis yang dihasilkan pertriwulan atau semester dan begitu juga sebaliknya, jenis limbah padat medis dan komposisinya apa saja. Sampai sejauh ini pihak manejemen RSUD Kota Bekasi belum mau terbuka. Anehnya, dari total anggaran sejak 2017 sampai sekarang, pihak manajemen RSUD Kota Bekasi telah mengalokasikan dana APBD sejumlah Rp3,4 miliar lebih untuk pengolahan limbah B3-nya,” ungkap Bob.

Yang jadi pertanyaan, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.

"Sudah ditempuh atau belum oleh pihak manajemen RSUD Kota Bekasi," tanya Bob.

Menurut dia, yang sangat penting terkait pengelolaan limbah B3 di rumah sakit itu adalah soal keberadaan dan fungsi incinerator.  [Sbk]

 

 Laporan : Luthfi Asshidiq

 

 


Tinggalkan Komentar