telusur.co.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang dilakukan pasangan calon (Paslon) tertentu.
"Kalau dari sebelum tahapan kampanye, ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu. Satu, kita register dan kemudian dihentikan. Yang satu lagi, laporan kemudian kita jadikan temuan," kata Rini saat meninjau TPS 01 di Nagari Limo Koto, Bonjol, Pasaman, pada Jumat 18 April 2025 malam.
"Itu dugaan tindak pidana pemilihan. Nah Untuk temuan tersebut, temuan 01 itu dihentikan sampai SP2. Tidak dinaikkan ke penyidik," tambahnya.
Sedangkan sampai dengan Jumat 18 April, Bawaslu Pasaman kembali menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pit pemilihan yang melibatkan ASN.
"Iya, dugaan tindak pidana pemilihan. Terkait ASN yang menjabat ikut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon," ungkapnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga paslon yang berlaga dalam PSU Pilkada Pasaman, yakni pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery - Parulian, paslon nomor urut dua, Mara Ondak - Desrizal. Kemudian, paslon urut ketiga, Sabar As – Sukardi.
Adapun pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, total pemilih yang terdaftar di Kabupaten Pasaman mencapai 218.980 pemilih.
Pilkada Pasaman terpaksa diulang, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 24 Februari lalu.
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai calon wakil bupati, karena dinilai tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara