Kasus Terduga 2 Pelaku Penganiayaan di Sampang, Begini Update Terbaru dari Penyidik - Telusur

Kasus Terduga 2 Pelaku Penganiayaan di Sampang, Begini Update Terbaru dari Penyidik

Ilustrasi dugaan penganiayaan (Ist)

telusur.co.id - Terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan oleh dua (2) orang terduga pelaku a.n Rahman dan Rakmin kepada korban bernama Mahrus di Kabupaten Sampang, Madura. Kasus tersebut diduga hanya karena adanya kecemburuan semata pada para pihak terduga pelaku dengan korban.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota keluarga korban, R. Mustofa, dan sekaligus sebagai tim pendampingan hukum bagi korban a.n Mahrus kepada redaksi Telusur.co.id pada Senin, (16/9/2024) sore.

Lewat Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/VIII/2024/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim, pada tanggal 17 Agustus 2024 atas pelapor sdr. Rasmah yang tinggal di Dsn. Kolla, Kel.. Batoporo Timur, Kec. Kedungdung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sampang memberikan Surat Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/184/VIII/RES.1.6/2024/Satreskrim.

“Guna kepentingan pengembangan / penyidikan laporan Rasmah, maka Polres Sampang menunjuk Bripka Nasrun Wijaya Santoso, S.H. selaku penyidik / penyidik pembantu dengan No. Hp. 085900352**, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan atau penyelidikan,” bunyi surat penyidikan tersebut. 

Proses terkini penyidikan perkara tersebut yang ditangani Penyidik Polres Sampang mengungkapkan tersangka Durasman als. Rahman bin Sali, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, permintaan VER ke RSUD Kab. Sampang, memeriksa saksi pelapor Rasmah, dan saksi Jebeluddin P. Hotib pada Sabtu, (17/8/2024).

Selanjutnya, perkembangan hasil penelitian laporan dari Penyidik Polres Sampang pada Minggu, (18/8/2024) menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadapa tersangka Durasman als. Rahman bin Sali. Kemudian pada Senin (19/8-2024) menerbitkan Surat Panggilan Saksi Muslimah, Sabiyeh, dan Sarmin.

Pada Jumat (23/8/2024), Polres Sampang menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-II a.n Muslimah, telah memeriksa saksi a.n Sabiyeh dan Sarinin. Selanjutnya, pada Jumat (30/8/2024), Penyidik memeriksa saksi korban a.n Mahrus, menerbitkan Surat Panggilan Saksi a.n Durasmin als. Rakmin pada tanggal 3 September 2024, dan menerbitkan Surat Panggilan Saksi ke-II a.n Durasmin als. Rakmin.

Hambatan penyidik / penyelidik dalam menangani perkara ini adalah bahwa saksi Muslimah dan Durasmin als. Rakmin saat dilakukan Pemanggilan sebagai Saksi, sampai saat ini yang bersangkutan tidak menghadap dan keberadaannya belum diketahui.

“Rencana tindak lanjut penyidik / penyelidik akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut umum untuk dilakukan Penelitian atas Perkara yang telah dilaporkan,” bunyi Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Polres Sampang pada Jumat, (06/9/2024). 

Sebelumnya, penyidik Bripka Nasrun Wijaya, S.H. telah dihubungi terlebih dahulu oleh redaksi telusur.co.id via WhatsApp pada Rabu, (18/9/2024) pagi. Kemudian, Nasrun mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang, Ipda Sujianto, S.H. Ia menegaskan bahwa, tim penyidik melakukan semua proses sesuai perkembangan hasil penyidikannya selama ini.

“Semua dalam proses penyidikan,” ucap Sujianto.

Ditanya soal update saksi terlapor a.n Rakmin yang telah berhalangan hadir 2x panggilan pemeriksaan saksi dan belum diketahui keberadaannya, Ipda Sujianto menjelaskan, perkembangan saat ini akan segera disampaikan kepada pelapor sdr. Rasmah.

“Perkembangan penanganan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pelapor,” tutup Ipda Sujianto. (ari)


Tinggalkan Komentar