telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terbaru, Kejagung memeriksa 6 saksi dalam kasus korupsi BTS Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keenam saksi diantaranya ialah para pejabat PT Huawei Tech Investment (HTI), yaitu ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia, CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia, MEK selaku Karyawati PT Huawei Tech Indonesia, FFO selaku Karyawan Swasta PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment, H selaku Sopir dari Saksi EH, dan IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moretelindo Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa mereka diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (EH) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/10/23).
Sebelumnya, Kejagung RI kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.
"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada (terdakwa) AAL, IH, GMS, dan MY dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/23).
Kuntadi menjelaskan, Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.
"Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).[Fhr]