Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Wujud Keberpihakan pada Rakyat - Telusur

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Wujud Keberpihakan pada Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jiddan. Foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jiddan, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12 % merupakan implementasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan itu efektif diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Sikap Presiden adalah sikap yang sangat solutif dari seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang mengambil kebijakan berdasar konstitusi dengan tidak mengabaikan kepentingan rakyat, dengan memberikan solusi yang baik untuk masyarakat," ujar Jiddan di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Keputusan Presiden Prabowo, menurut Jiddan, menjadi kado indah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun diputuskan di masa akhir sebelum implementasi UU HPP, keputusan itu menjadi momen yang ditunggu seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemerintah hadir menyelesaikan kebingungan yang terjadi di masyarakat dan pengusaha dengan memberikan solusi yang terbaik bagi rakyat, dan menjadi kado yang sangat istimewa di tahun baru ini," tandasnya. 

Legislator dari Dapil Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik) itu berpendapat, kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah tidak akan berdampak pada masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

"Segmentasi barang mewah hanya dikonsumsi orang kaya. Biasanya yang membeli barang mewah umumnya didasarkan pada keinginan untuk meningkatkan gengsi. Kalaupun ada imbasnya ke masyarakat bawah, saya rasa kecil sekali," tegas Jiddan.

Menyinggung kekhawatiran terkait efek domino atas kenaikan PPN, Jiddan mengaku cukup optimistis tidak akan terlalu memberikan efek bagi ekonomi Indonesia. Pemerintah sudah mempunyai pengalaman mengatasi efek kenaikan PPN dari 10% ke 11 % pada April 2022 lalu.

"Dulu pemerintah juga memberikan banyak stimulus, insentif dan macam-macam dan terbukti sampai saat ini ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas ekonomi dunia, yaitu 4,9%, ekonomi dunia hanya tumbuh sekitar 3%," jelasnya.

Beberapa barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya, rumah mewah, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga Rp30 miliar lebih, kelompok kapal pesiar, dan yacht.

Sementara barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12% di antaranya, angkutan orang, jasa paket dan perjalanan, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan pensiun, serta bahan kebutuhan pokok.

"Pak Presiden dan Bu Menteri hanya menaikkan pajak barang mewah. Jadi artinya, bahan pokok, kemudian sektor pendidikan, jasa tidak naik," pungkas Jiddan. [ham]


Tinggalkan Komentar