telusur.co.id - Komisi II DPR RI telah menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten dan kota untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Rapat Paripurna, setelah menyelesaikan pembahasan di tingkat pertama.
Sebanyak 79 kabupaten/kota yang akan diatur dalam undang-undang baru tersebut tersebar di 10 provinsi, yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Apakah kita semua menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian diajukan untuk disahkan di tingkat kedua? Setuju bapak ibu sekalian?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/24).
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri memberikan pandangan masing-masing terkait RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi kabupaten dan kota tersebut. Menurutnya, banyak dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota saat ini masih merujuk pada aturan yang dibuat di era Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara Tahun 1950.
"Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan bisa mencegah timbulnya konflik hukum dan administrasi yang disebabkan oleh dasar hukum yang sudah tidak relevan lagi," tambah Junimart.
RUU ini akan mengatur penyesuaian dasar hukum, penataan wilayah, serta memperhatikan ciri geografis dan budaya setempat, tanpa mengganggu kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang lain. Dari total 79 RUU tersebut, ada beberapa perubahan dalam penulisan nama kabupaten, seperti Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. [Ant]