Komisi II DPR Setujui Anggaran Bawaslu Rp7,10 Triliun dan KPU Rp15,98 Triliun - Telusur

Komisi II DPR Setujui Anggaran Bawaslu Rp7,10 Triliun dan KPU Rp15,98 Triliun

Logo KPU dan Bawaslu. (Ist).

telusur.co.id - Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2023 sebesar Rp7,10 triliun sebagai pagu definitif. Hal itu sebagaimana dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/22).

Ia mengatakan pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,46 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp5,63 triliun. 

"Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp6,06 triliun," ujarnya.

Junimart mengatakan, Komisi II DPR meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu definitif Bawaslu pada 2023.

Dalam RDP itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, usulan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk 2023 sebesar Rp13,17 triliun. Dia menuturkan, dari alokasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7,10 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp6,06 triliun.

RDP itu juga menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun sebagai pagu definitif, serta usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp7,86 triliun. [Tp]


Tinggalkan Komentar