telusur.co.id -Komisi II DPR RI siap merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagaimana yang disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan jika keberadaan ormas dianggap kerap membuat kegaduhan di ruang publik dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Komisi II DPR siap melakukan revisi UU tersebut apabila ditugaskan.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Namun, menurut pandangan pribadi Rifqi, jika memang para perilaku anggota ormas atau orang per orang yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang kemudian tidak pada tempatnya, maka hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.
"Satu, tegakan hukum setegak tegaknya. Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini gak jadi masalah," pungkasnya.
Rifqi menegaskan, apabila perilaku premanisme tersebut dilakukan secara kolektif yang mencerminkan wajah ormas tersebut, maka ormas yang bersangkutan layak untuk dibubarkan.
"Tetapi kalau memang betul ini adalah perilaku secara kolektif kelembagaan, institutional ormas, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, itu kan sebetulnya sudah memberikan mandatori kepada pemerintah (untuk membubarkan)," pungkasnya.
"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri," tambah politikus Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, kata Rifqi, jika target pemerintah adalah merevisi UU Ormas untuk membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, maka hal itu semestinya tidak perlu sampai merevisi UU karena pemerintah sudt berpengalaman dalam membubarkan ormas.
"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini," ujarnya.
"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgent," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian, mengatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi selama ini membuat pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas.
Tito menyebut UU Ormas sejatinya mengedepankan kebebasan sipil. Namun seiring berjalannya waktu, Tito mengamati bahwa sejumlah ormas justru kerap menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
"Kita melihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin diperlukan adanya mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito beberapa waktu lalu.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara