telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, serta pihak-pihak terkait, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait perkara yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pengajuan cegah terhadap Syahrul Yasin Limpo dkk ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024. Dan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10/23).
Ali juga mengingatkan agar pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri, untuk kooperatif bila dipanggil, diminta keterangan oleh KPK.
"KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya
Berdasarkan informasi, sembilan pihak yang dicekal yaitu, Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI) Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI).
Kemudian, Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter) yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) yang juga Putri Syahrul Yasin Limpo, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa) yang juga cucu dari Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai informasi, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9), terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). KPK berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.[Fhr]