KPK Optimis Yasonna Laoly Akan Hadir dalam Pemeriksaan Rabu Depan - Telusur

KPK Optimis Yasonna Laoly Akan Hadir dalam Pemeriksaan Rabu Depan

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (YSL), akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (17/12/24).

Ketika ditanya mengenai konfirmasi kehadiran Yasonna, Tessa menegaskan tidak diperlukan konfirmasi tambahan karena jadwal tersebut merupakan permintaan langsung dari Yasonna.

“Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja,” tambahnya.

Terkait potensi absennya Yasonna, Tessa menolak berkomentar lebih jauh dan menilai situasi tersebut terlalu dini untuk dibahas.

“Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pemeriksaan awalnya direncanakan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Yasonna mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

“Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelasnya.

Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan tersangka buronan KPK, Harun Masiku.

“Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sejak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020, Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK baru-baru ini menerbitkan daftar pencarian orang terbaru yang memuat foto-foto terkini Harun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Tessa terkait pembaruan DPO Harun Masiku pada 6 Desember.

Dalam daftar tersebut, Harun digambarkan memiliki tinggi badan sekitar 172 cm, berkaca mata, bertubuh kurus, serta memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. [Fhr]


Tinggalkan Komentar