telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar. Dalam perkembangan terbarunya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut memiliki peran yang akan diungkap lebih jauh melalui pemanggilan saksi-saksi kunci.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa lembaganya masih mengumpulkan informasi yang cukup sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
“Kami perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini, karena perannya bukan di depan, tapi di belakang. Jadi, kami butuh keterangan dari saksi-saksi lainnya terlebih dahulu,” ujar Asep, Sabtu (12/4), di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan sejumlah saksi baru telah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saya sudah tandatangan surat panggilan untuk beberapa saksi. Kalau tidak ada perubahan, minggu depan mereka akan mulai dimintai keterangan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB maupun pihak vendor masih terus berjalan.
“Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk dari pihak internal bank dan pihak ketiga yang terkait dengan proyek iklan tersebut,” ungkap Tessa, Kamis (10/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek iklan yang disorot dalam kasus ini merupakan bagian dari kegiatan promosi besar-besaran Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Diduga kuat terjadi rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk pengaturan pemenang tender dan markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
KPK menilai bahwa praktik korupsi yang terjadi tak hanya melibatkan oknum internal bank, tapi juga jejaring pengusaha periklanan yang terafiliasi secara tidak sah dengan pejabat di pemerintahan.
Keterkaitan nama Ridwan Kamil dalam kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah saat proyek tersebut dijalankan. Meski belum secara resmi dipanggil, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan Ridwan Kamil jika bukti dan keterangan yang dihimpun mengarah ke peran aktifnya.
“Kami tidak buru-buru. Semua berdasarkan data dan keterangan saksi. Ketika waktunya tepat dan bukti cukup, tentu akan kami panggil,” tegas Asep.
KPK pun menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD dan pemerintahan daerah.[iis]