telusur.co.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat menghimbau kepada para tim sukses maupun simpatisan paslon yang didukung maju di kontestasi Pilkada 2024 menaati peraturan masa tenang agar tidak menjadi boomerang kepada paslon yang mereka dukung.
"Saya menghimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon nantinya,” ujar Mamat Rachmat dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikakatan Mamat, telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Di Pasal itu berbunyi: Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Dalam periode itu, KPU mengizinkan paslon menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas batas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat ini pun mengingatkan, dengan menaati masa tenang kampanye berarti sudah menjaga kondusivitas dan suasana menjelang pencoblosan. “Kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi KPU,”pungkasnya. [ham]