telusur.co.id - Pengalihan guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu daerah menjadi pegawai Pemerintah Pusat dinilai belum menyelesaikan persoalan guru honorer jika tidak disertai kepastian kesejahteraan.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menekankan pemerintah pusat wajib memastikan upah, tunjangan, dan jaminan sosial PPPK setara ASN lainnya sesuai UU ASN.
"Dengan kebijakan menetapkan guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat pun harus memastikan kesejahteraan guru tersebut, yang tidak boleh didiskriminasi dari pegawai pemerintah lainnya, seperti upah dan tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan kinerja," kata Timboel dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan pemerintah memang berupaya memberi kepastian hukum bagi guru pemerintah melalui kebijakan pengalihan status: PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, serta PPPK daerah menjadi pegawai pusat.
Namun menurutnya, kebijakan itu belum menyentuh akar masalah guru honorer. Masih banyak guru honorer yang menghadapi ketidakpastian status, upah di bawah UMP, belum terdaftar jaminan sosial, dan tidak adanya kepastian karir. Kondisi serupa juga dialami guru swasta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menekankan PPPK harus mendapat seluruh program jaminan sosial: JKN, JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sampai saat ini saja masih banyak guru PPPK Paruh dan PPPK Penuh Waktu yang tidak didaftarkan di program jaminan pensiun, padahal sudah sangat jelas dan tegas diamanatkan UU ASN bahwa seluruh ASN termasuk PPPK wajib ikut semua program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun," ujarnya.
Ia merujuk Pasal 21 sampai 23 UU ASN yang mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan Taspen.
“Namun Pemerintah masih belum patuh pada UU ASN-nya sendiri. Di Taspen, iuran JKM ASN adalah 0,72 persen. Di BPJS Ketenagakerjaan hanya 0,3 persen. Ini sudah pernah diingatkan KPK tapi tetap saja berjalan. Ada inefisiensi iuran JKM dari APBN,” kata Timboel.
Menurutnya, jika jaminan sosial ASN dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pengelolaan APBN akan lebih efisien. Saat pensiun, tanggung jawab pembayaran JHT dan pensiun berada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi membebani APBN. Saat aktif, pemerintah sebagai pemberi kerja wajib membayarkan iuran. Untuk JHT dan Jaminan Pensiun, iuran ditanggung bersama.
Keuntungan lain adalah keberlanjutan kepesertaan. Jika PPPK selesai dan beralih ke swasta atau wiraswasta, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan sehingga masa iuran untuk pensiun dan JHT tidak terputus.
Timboel juga menyorot Pasal 8 ayat (2) Perpres 109 Tahun 2013 yang membuka akses pekerja di luar hubungan kerja ke program Jaminan Pensiun, namun belum dijalankan pemerintah.
Ia mengusulkan PNS eksisting tetap dikelola Taspen, sementara PPPK yang baru dialihkan ke pusat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Peralihan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan APBN harus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan sosial. Pemerintah harus mematuhi UU ASN dan segera mendaftarkan ASN yang baru ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Timboel mengingatkan pengalihan ini harus transparan agar tidak menimbulkan persepsi lain. “Pastikan peralihan PPPK ke pusat benar-benar mematuhi regulasi dan memastikan kesejahteraan yang nyata, sehingga tidak ada persepsi lain dari peralihan tersebut, misalnya diduga sebagai lumbung suara untuk Pilpres 2029 dan upaya mendukung pelaksanaan MBG. Kalau dibayar APBN maka kendali kepegawaian ada di tangan pemerintah pusat, bukan pemda lagi,” pungkasnya.[Nug]



