Patuhi Pusat, Bawaslu Jakbar Bakal Tindak Semua Pelanggar Pemilu 2024 - Telusur

Patuhi Pusat, Bawaslu Jakbar Bakal Tindak Semua Pelanggar Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaedi. Foto: Kompas

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membatalkan pencalonan seorang peserta Pemilu 2024 bila yang terbukti melakukan politik uang di kampanye nanti. Sanksi pembatalan itu mengacu pada Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi memastikan, pihaknya juga akan mematuhi apa yang diingatkan Bawaslu Pusat bila ada yang melakukan politik uang dan memakai fasilitas negara, khususnya untuk wilayah Jakbar.

"Kita pasti akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran-pelanggaran yang ada dan kita sesuaikan dengan tekstual dari aturan undang-undang itu (UU Pemilu). Dan itu sepertinya harus dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM), itu yang bisa menggugurkan," kata Oding di Kantor Bawaslu Jakbar, Jalan Raya Kebon Jeruk, Rabu (1/3/23).

Oding menerangkan, aturan-aturan mengenai berat tidaknya sebuah pelanggaran Pemilu, harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada gak di dalam aturan pidananya gitu. Biasanya kalau pencopotan dan pembatalan (kepesertaan Pemilu) itu biasanya harus ada keputusan pengadilan yang incrah (final)," ujarnya. 

Terkait dengan netralitas ASN, lanjut dia, Bawaslu Jakbar nantinya juga akan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa ASN netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kan rencananya ke depan kita nanti akan melakukan MoU dengan ASN. Karena ASN ini bukan hanya pegawai negeri sipil terkait dengan netralitas, tapi TNI/Polri itu bisa juga kita berikan imbauan untuk agar netral," tukasnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," ujar Totok dalam Rakernas I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin (27/2/23).

Totok memastikan, Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran. "Bawaslu akan menindak hal tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok juga menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 UU 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," kata dia.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar