PGRI Minta Presiden Pertahankan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen - Telusur

PGRI Minta Presiden Pertahankan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Ilustrasi PGRI

telusur.co.id - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi, meminta Presiden Joko Widodo mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Unifah, Presiden memberi tanggapan positif terkait usulan tersebut yang disampaikannya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9/22).

"Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah.

Unifah menjelaskan bahwa tunjangan tersebut teramat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Dan, kalangan guru dan dosen sangat tidak nyaman menanggapi rencana penghapusan tunjangan tersebut.

"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," ujarnya.

Menurut Unifah, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut.

"Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," katanya.

Karena itu, Unifah menegaskan kembali seruan agar RUU Sisdiknas dikaji ulang terutama dalam hal rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.[Fhr]


Tinggalkan Komentar