telusur.co.id - Wacana pelaksanaan kembali ujian nasional (UN) terus bergulir. Kendati demikian UN tidak boleh menjadi momok siswa dan melibatkan polisi dalam proses pelaksanaannya.
“Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja hal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, Kamis (2/1/2025).
Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani menyambut baik rencana pelaksanaan UN kembali. UN reborn atau UN yang lahir kembali itu harus menjadi alat untuk mengukur kualitas pendidikan di Indonesia, bukan menjadi syarat kelulusan.
Selama tidak ada UN, banyak keluhan yang muncul dari para guru dan orang tua siswa. Di antaranya, dengan tidak adanya UN, semangat belajar siswa menurun. Anak juga terkesan seenaknya dan malas belajar. Akhirnya, kemampuan anak dalam akademik rendah.
Namun, kata Lalu Ari, rencana UN itu harus dikaji secara matang, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik. UN reborn harus inovatif dan tidak menggunakan format lama. Selain itu, UN juga harus bisa meningkatkan kompetensi siswa.
Menurut legislator asal Dapil NTB II itu, UN bukan hanya meningkatkan kompetensi kognitif siswa, tapi juga meningkatkan kepribadian dan ketrampilan para siswa. Sebab, sebelumnya UN hanya fokus pada kompetensi kognitif siswa.
"Yang jelas UN reborn harus inovatif, mempunyai format berbeda, menyenangkan, dan bisa meningkatkan tiga kompetensi siswa," beber Lalu Ari.
Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut mantan anggota DPRD NTB itu, UN tidak menjadi momok dan menakutkan bagi siswa. Sebelumnya, para siswa merasa takut, tertekan, dan stres ketika menghadapi UN. Meraka betul-betul tidak nyaman dan penuh tekanan.
Jadi, kata Lalu Ari, tantangan bagi Kemendikdasmen adalah bagaimana menciptakan UN yang tidak menjadi momok yang menakutkan bagi siswa. Sebaliknya, dengan UN, siswa semakin semangat dalam belajar, sehingga kompetensi mereka meningkatkan.
Lalu Ari juga mengingatkan agar UN tidak melibatkan aparat kepolisian dalam pelaksanaan UN. Pelibatan aparat dalam pelaksanaan ujian merupakan sejarah buruk bagi pendidikan di Indonesia. Seolah-olah para siswa itu melakukan tindakan kriminal, sehingga harus diawasi oleh polisi.
Saat itu, polisi dilibatkan dalam pengawalan distribusi soal UN, mulai dari percetakan, pengiriman ke provinsi, kabupaten/kota, bahkan distribusi soal ke sekolah juga diawasi polisi. Polisi juga melakukan penjagaan di komplek sekolah, walaupun tidak masuk dalam ruang ujian.
"Jangan ada lagi polisi di UN. Kehadiran aparat sangat intimidatif dan menjadi momok bagi para siswa. Ini bukan untuk menyalahkan aparat polisi, tapi ini karena sistem yang salah," tegas Lalu Ari.
Setelah masa reses DPR selesai, Lalu Ari mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kemendikdasmen untuk rapat membahas rencana pelaksanaan UN yang akan digelar mulai 2026.
"Kami akan mengundang Mendikdasmen dan mendengar penjelasan beliau terkait rencana UN. Tentu, kami juga akan menyampaikan usulan dan aspiri dari masyarakat," tandas Lalu Ari. [ham]